kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Presiden Prabowo


Minggu, 22 Februari 2026 / 06:44 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Presiden Prabowo
ILUSTRASI. Presiden Prabowo melihat peluang di tengah kebijakan tarif 10% AS. (ANTARA FOTO/FAUZAN)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10% untuk impor dari semua negara di dunia. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif impor yang diberlakukan Trump secara sepihak. 

Merespons hal ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif 10% ini akan menguntungkan bagi Indonesia. 

"Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan," kata Prabowo dipantau secara daring melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026). 

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan

Prabowo juga menyebut pemerintah Indonesia menghormati proses politik dalam negeri AS dan siap menghadapi berbagai kemungkinan yang berkembang. 

"Kita siap menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri AS," ujar Prabowo. 

Sebelumnya, Para hakim Mahkamah Agung (MA) AS, memutuskan dengan suara 6-3 untuk membatalkan tarif Trump dan mengubah dinamika perang dagang yang telah berlangsung setidaknya setahun terakhir. 

MA menyebutkan, Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977, yang diandalkan Trump untuk menjatuhkan tarif pada negara-negara tertentu, ”tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif”.

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Begini Tanggapan Indonesia!

Merespons putusan itu, Presiden AS Donald Trump menyatakan telah menandatangani ketetapan tarif baru untuk semua negara atau tarif global yang ditetapkan 10%. 

"Kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10% untuk semua negara, yang akan berlaku hampir segera,” tulis Trump dalam unggahan di Truth Social, Jumat (20/2/2026) malam waktu setempat. 

Selanjutnya: Cuaca Sumbar-Riau Hari Ini (22 Februari 2026): Waspada Hujan, Ini Wilayah Terdampak!

Menarik Dibaca: Sering Ditemukan dalam Sunscreen, Ini 5 Manfaat Zinc Oxide untuk Kulit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×