Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari buruh.
Menanggapi ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berpendapat, protes yang disampaikan oleh berbagai pihak bukan sebuah masalah. Bahkan, penolakan dan masukan masih bisa disampaikan, mengingat pembahasan RUU ini pun belum dilakukan di DPR.
Baca Juga: Mahfud MD: RUU omnibus law cipta lapangan kerja bukan demi kepentingan investor asing
Menurut Mahfud, protes yang dilayangkan pihak-pihak tertentu disebabkan dua hal. Pertama, karena tidak ada pemahaman atas RUU yang tengah dirancang, dan kedua karena pihak tersebut memiliki pendapat yang berbeda.
"Kalau tidak mengerti bisa dijelaskan. Kalau punya pendapat berbeda ya disampaikan ke DPR, pasti diakomodasi," ujar Mahfud, Rabu (22/1).
Dia pun berpendapat, protes yang disampaikan sejumlah pihak bukan lantaran kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Apalagi, dia menyebut Presiden Joko Widodo sejak pelantikannya, sudah menyampaikan akan ada omnibus law yang menyangkut tentang penyederhanaan regulasi.
Baca Juga: Pemerintah persiapkan Omnibus Law untuk sektor keuangan
"Tetapi kalau masih dirasa kurang sekarang masih bisa dilanjutkan. Kan pembahasannya belum. Kalau sudah selesai reses di bulan ini, semuanya dibahas. Masukkan di situ semua. Nanti juga ada daftar inventarisasi masalah (DIM)dari masing-masing fraksi. Yang keberatan, masukkan di situ," jelas Mahfud.
Mahfud pun menyebut, RUU Omnibus Law ini tidak dibuat untuk kepentingan investor asing atau untuk mempermudah pekerja asing masuk ke Indonesia. Menurutnya, aturan ini akan mempermudah prosedur perizinan, dimana selama ini, untuk mendapatkan perizinan, terdapat aturan yang saling tumpang tindih.
Nantinya, pemerintah pun akan mengawasi investasi yang ada, dan memberikan sanksi bila ada aturan yang dilanggar.
Baca Juga: Omnibus law, pemerintah pastikan Amdal dan IMB tidak dihapus
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, RUU Omnibus Law, baik RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan diperlukan untuk merespon perubahan-perubahan global yang berlangsung secara cepat.
"Selama ini Indonesia sulit merespon perubahan tersebut karena tertahan banyaknya UU. Karena itu, kalau Omnibus Law ini rampung, akan ada perubahan besar dalam pergerakan ekonomi kita dan pergerakan kebijakan-kebijakan Indonesia," tutur Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News