Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Mahfud pun menyebut, RUU Omnibus Law ini tidak dibuat untuk kepentingan investor asing atau untuk mempermudah pekerja asing masuk ke Indonesia. Menurutnya, aturan ini akan mempermudah prosedur perizinan, dimana selama ini, untuk mendapatkan perizinan, terdapat aturan yang saling tumpang tindih.
Nantinya, pemerintah pun akan mengawasi investasi yang ada, dan memberikan sanksi bila ada aturan yang dilanggar.
Baca Juga: Omnibus law, pemerintah pastikan Amdal dan IMB tidak dihapus
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, RUU Omnibus Law, baik RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan diperlukan untuk merespon perubahan-perubahan global yang berlangsung secara cepat.
"Selama ini Indonesia sulit merespon perubahan tersebut karena tertahan banyaknya UU. Karena itu, kalau Omnibus Law ini rampung, akan ada perubahan besar dalam pergerakan ekonomi kita dan pergerakan kebijakan-kebijakan Indonesia," tutur Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News