kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahfud MD: Presiden perlu panggil pimpinan KPK untuk diskusi


Minggu, 15 September 2019 / 17:32 WIB
Mahfud MD: Presiden perlu panggil pimpinan KPK untuk diskusi
ILUSTRASI. Mahfud MD


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memandang dalam polemik revisi UU KPK, Presiden Jokowi perlu memanggil dan bertemu dengan pimpinan KPK. 

Pertemuan ini untuk berdialog dan berdiskusi mencari jalan terbaik terkait masalah ini. "Secara arif, mungkin, mungkin, Presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK)," ujar Mahfud MD, di Yogyakarta, Minggu (15/9). 

Baca Juga: Mahfud MD: Secara hukum, KPK tak bisa serahkan mandat ke presiden

Mahfud menuturkan, pimpinan KPK mengatakan tidak pernah diajak berbicara mengenai revisi UU KPK. 

Karenanya, menurut dia, tidak ada salahnya Presiden mengajak pimpinan KPK untuk tukar pendapat, berdiskusi dan berdialog mencari jalan terbaik terkait revisi UU KPK.

"Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Tukar pendapat, berdiskusi, apa salahnya dipanggil," ujar dia. 

Di dalam dialog dengan pimpinan KPK tersebut, lanjut dia, Presiden menyampaikan pandangannya. Demikian juga dengan pimpinan KPK, juga mengungkapkan pendapatnya. 

"Ya bicara, karena mereka merasa hanya menunggu apa sikap Presiden. Ya dipanggil saja, diberitahu ini sikap saya," urai dia. 

Semua pihak, lanjut dia, ingin agar KPK semakin kuat. "Nah, itu kan tinggal diskusinya, diskusi yang dimaksud menguatkan itu yang ini, atau yang itu, yang menguatkan itu versi konsep Presiden atau versi konsep masyarakat sipil. Ini namanya negara demokrasi, ya dipertemukan saja melalui pembahasan yang terbuka," ucap dia. 

Baca Juga: Perketat pengawasan, Kementerian ESDM rilis modul verifikasi penjualan batubara

Mahfud menyampaikan, sejak awal dirinya mengatakan, menurut Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, setiap rancangan undang-undang harus dibahas dengan asas keterbukaan. 

Asas keterbukaan, itu mendengar pendapat masyarakat melalui public hearing, kunjungan studi ke berbagai universitas. 

"Jadi ada rapat-rapat tertentu, bukan tiba-tiba jadi begitu. Kalau menurut undang-undang karena ini negara demokrasi didengarkan semua, bahwa pengambil keputusan politik DPR dan pemerintah menghendaki yang ini itu harus dihargai dan jangan bersikap fatalis," pungkas dia. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Presiden Perlu Panggil Pimpinan KPK untuk Diskusi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×