kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mahfud MD: Pemerintah Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu


Senin, 10 April 2023 / 13:39 WIB
Mahfud MD: Pemerintah Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD: Pemerintah Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah menindaklanjuti transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Menurut Mahfud, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sebagian besar Laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan (LHA/LHP) yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mahfud melaporkan bahwa untuk LHP dengan nilai transaksi agregat mencapai Rp 189.273.872.395.172 terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Baca Juga: Kronologi Dugaan Transaksi Janggal Ekspor Emas Rp 189 Triliun versi Bea Cukai

"Namun demikian, Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan," kata Mahfud pada awak media di Kantor PPATK, Senin (10/4). 

Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. 

Mahfud menjelaskan bahwa sebagian sudah ditindaklanjuti, tetapi sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

Pada hari Senin (10/4), Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU kembali mengadakan pertemuan yang membahas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Perusahaan yang Disinggung PPATK Bukan Perusahaan Cangkang

Pertemuan Komite TPPU ini dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua OJK, hingga pejabat eselon satu kementerian terkait.

Pertemuan ini merupakan rapat kelima yang dilakukan oleh Komite baik di tingkat pengarah maupun pelaksana setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI pada 27 Maret 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×