kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi Tapi Pencucian Uang


Jumat, 10 Maret 2023 / 22:28 WIB
Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi Tapi Pencucian Uang
ILUSTRASI. Menko Polhukan Mahfud Md bersama Wamenkeu Suahasil Nazara menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (10/3/2023).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan terkait adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu.

Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun, itu bukan korupsi tapi pencucian uang," kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Polhukam, Jum'at (10/3).

Ia mengklaim tindak pidana pencucian uang lebih merugikan dari pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, jumlah uang dari TTPU yang dikumpulkan akan jauh lebih besar dari pada tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya selama ini kasus pencucian uang masih belum ditindak secara maksimal.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya konstruksi Undang-Undang (UU) TPPU oleh aparat, penegak hukum dan legislator agar jika terdapat aset atau kekayaan yang diperoleh dengan TPPU, dapat dirampas oleh negara terlebih dahulu.

Baca Juga: Kemenkeu Akan Panggil Andhi Pramono untuk Klarifikasi Harta Kekayaan yang Dimiliki

"Selama ini kan tidak ditindak, ini harus ditindak, kita buat UU anti pencucuian uang agar yang begini-begini ditangkap," tambah Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut laporan soal transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun di Kemenkeu sudah ada sejak tahun 2009. Namun, Mahfud menyebut Kemenkeu selaku penerima laporan tidak merespon hal tersebut.

Mahfud MD menyebut laporan transaksi mencurigakan sejak tahun 2009 hingga 2023 itu ada sekitar 168 laporan dengan melibatkan 460 orang di Kementrian Keuangan.

Namun, laporan itu mandek tak direspon hingga menunggu pihak lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak mengusutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×