kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Usut Pencucian Uang Rp 300 Triliun, Mahfud MD Akan Libatkan KPK, Polisi, Kejagung


Sabtu, 11 Maret 2023 / 06:17 WIB
Usut Pencucian Uang Rp 300 Triliun, Mahfud MD Akan Libatkan KPK, Polisi, Kejagung
ILUSTRASI. Pemerintah akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 467 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2009.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 467 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2009.

Menko Polhukam Mahfud MD bilang, pemerintah akan melibatkan seluruh aparatur hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian hingga Kejaksaan Agung RI. Hal ini untuk memastikan agar kasus ini dapat cepat diselidiki.

"Jadi kalau dalam satu bulan tidak ada perkembangan, nanti akan dipindah (ke aparat lain), karena kalau ambil alih sendiri tidak akan bisa" ungkap Mahfud MD pada awak media di Kantor Kementerian Polhukam, Jum'at (10/3).

Baca Juga: Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi Tapi Pencucian Uang

Mahfud mengatakan, tindak pidana pencucian uang sama merugikannya dengan tindak pidana korupsi. Bahkan, jumlah uang yang dikumpulkan dari pencucian uang bisa jauh lebih besar dari pada tindak pidana korupsi.

Namun, kata Mahfud, selama ini aparat hukum kerap kesulitan untuk melakukan penyelidikan kasus TPPU. Oleh karena itu, ia mendorong adanya konstruksi Undang-Undang (UU) TPPU oleh aparat, penegak hukum dan legislator agar jika terdapat aset atau kekayaan yang diperoleh dengan TPPU, dapat dirampas oleh negara terlebih dahulu.

"Selama ini kan tidak ditindak, ini harus ditindak, kita buat UU anti pencucuian uang agar yang begini-begini ditangkap," tambah Mahfud

Sebelumnya, Mahfud menyebut laporan soal transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun di Kemenkeu sudah ada sejak tahun 2009. Namun, Mahfud menyebut Kemenkeu selaku penerima laporan tidak merespon hal tersebut.

Mahfud menyebut laporan transaksi mencurigakan sejak tahun 2009 hingga 2023 itu ada sekitar 168 laporan dengan melibatkan 460 orang di Kementerian Keuangan. Namun, laporan itu mandek tak direspons hingga menunggu pihak lain seperti KPK bergerak mengusutnya.

Baca Juga: Kemenkeu Akan Panggil Andhi Pramono untuk Klarifikasi Harta Kekayaan yang Dimiliki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×