kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

PPATK Sampaikan Data Pegawai Kemenkeu yang Terindikasi Lakukan TPPU


Senin, 13 Maret 2023 / 20:20 WIB
PPATK Sampaikan Data Pegawai Kemenkeu yang Terindikasi Lakukan TPPU
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memaparkan kinerja PPATK 2022, Rabu (28/12). PPATK Sampaikan Data Pegawai Kementerian Keuangan yang Terindikasi TPPU.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Data tersebut dilengkapi dengan informasi tentang penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait. 

Ivan Yustiavandana, kepala PPATK, menyatakan bahwa mereka terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. 

Baca Juga: PPATK Berhasil Menelusuri Semua Transaksi Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo

Rekapitulasi data yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan berisi seluruh dokumen informasi hasil analisis dengan nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU, yang telah disampaikan oleh PPATK dalam kurun waktu 2009-2023.

"PPATK selalu memprioritaskan penanganan data dan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan untuk membantu penerimaan negara serta memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," ujar Ivan dalam siaran pers, Senin (13/3). 

Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.

Sebelumnya, PPATK telah membenarkan adanya transaksi keuangan mencurigakan terkait pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun yang terkait dengan data yang telah disampaikan PPATK hampir 200 informasi hasil analisis (IHA) kepada Kementerian Keuangan sejak 2009-2023 karena terkait internal Kemenkeu. 

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Serahkan Dokumen Tambahan ke Itjen Kemenkeu

Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), menyatakan bahwa lebih dari 460 orang terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan tersebut. Namun, dari seluruh laporan yang masuk sejak 2009, tidak terdapat kelanjutan informasi dan tidak di-update atau belum mendapatkan respons. 

Mahfud menyinggung soal kasus Rafael Alun yang ternyata sudah ada laporan sebelumnya, dan respons muncul sesudah menjadi kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×