kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Machfud Suroso penuhi panggilan KPK


Jumat, 14 Maret 2014 / 14:28 WIB
Machfud Suroso penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Soccer Football - Champions League - Round of 16 Second Leg - Liverpool v Inter Milan - Anfield, Liverpool, Britain - March 8, 2022 Official match ball displaying the logo of the UEFA Champions League REUTERS/Phil Noble


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Utama PT. Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/3) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang.

Machfud seharusnya diperiksa oleh KPK Kamis kemarin. Namun tidak hadir. "Pemeriksaan sebagai saksi atas kasus Hambalang," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis kemarin.

Machfud tidak mencetuskan pernyataan apapun sesampainya di Gedung KPK.

Pada 24 Februari 2014 lalu, KPK menggeledah beberapa rumah Machfud Suroso. Antara lain; rumah di kawasan Jalan Kartika Pinang SE 7, Kelurahan Pondok Pinang, rumah di jalan Cilandak Dalam 1 Nomor 15-16, kelurahan Cilandak Barat, dan sebuah ruko di Pondok Indah Plaza 3 E10, Jakarta Selatan.

Machfud Suroso terpeleset kasus Hambalang karena PT Dutasari Citra Laras merupakan perusahaan sub-kontraktor proyek Hambalang. Perusahaan ini bekerjasama dengan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Machfud juga telah mengakui perusahaan yang dikepalainya itu telah menerima uang senilai Rp 63 miliar dari proyek Hambalang sebagai anggaran elektrikal dan mekanikal proyek.

Machfud Suroso ditetapkan KPK sejak November 2013 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dia dikenakan Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×