Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktur Utama PT. Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/3) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang.
Machfud seharusnya diperiksa oleh KPK Kamis kemarin. Namun tidak hadir. "Pemeriksaan sebagai saksi atas kasus Hambalang," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis kemarin.
Machfud tidak mencetuskan pernyataan apapun sesampainya di Gedung KPK.
Pada 24 Februari 2014 lalu, KPK menggeledah beberapa rumah Machfud Suroso. Antara lain; rumah di kawasan Jalan Kartika Pinang SE 7, Kelurahan Pondok Pinang, rumah di jalan Cilandak Dalam 1 Nomor 15-16, kelurahan Cilandak Barat, dan sebuah ruko di Pondok Indah Plaza 3 E10, Jakarta Selatan.
Machfud Suroso terpeleset kasus Hambalang karena PT Dutasari Citra Laras merupakan perusahaan sub-kontraktor proyek Hambalang. Perusahaan ini bekerjasama dengan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Machfud juga telah mengakui perusahaan yang dikepalainya itu telah menerima uang senilai Rp 63 miliar dari proyek Hambalang sebagai anggaran elektrikal dan mekanikal proyek.
Machfud Suroso ditetapkan KPK sejak November 2013 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dia dikenakan Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News