kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Mabes Polri: Penangkapan dan Penahanan Susno Sah Secara Hukum


Selasa, 25 Mei 2010 / 13:44 WIB
Mabes Polri: Penangkapan dan Penahanan Susno Sah Secara Hukum


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mabes Polri menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji,sah secara hukum dan aturan KUHAP. "Menyatakan penahanan dan penangkapan adalah sah," tegas kuasa hukum Mabes Polri, RM Panggabean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Polisi menegaskan penahanan tersebut tidak dapat dipersalahkan karena sudah sah dan cukup bukti. "Bukti permulaan itu, dari laporan polisi dan alat bukti," katanya.

Sesuai Pasal 184 KUHAP, yang dimaksud alat bukti itu yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Saksi yang memberikan keterangan dalam kasus Susno, yakni, Syahril Djohan, Haposan, M Dadang, Ahsanur, Syamsurizal, Nurlela Sari, Wan Sabu, dan Upang Supandi

Panggabean bilang bahwa Susno melakukan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi. Bahkan sebelum penangkapan, petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada tersangka. "Tapi tersangka tidak mau menandatanganinya," katanya.

Ia menambahkan penahanan sendiri sudah sesuai dengan KUHAP, dimana tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara. "Gratifikasi dan suap diancam hukuman lima tahun penjara," katanya.

Penahanan sendiri dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Ia menyebutkan Susno Duadji diindikasikan berangkat ke Singapura yang tanpa izin Kapolri, guna menemui Syahril Djohan. "Menyatakan penangkapan dan penahanan adalah sah," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×