kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Komnas HAM Dukung Susno


Senin, 24 Mei 2010 / 13:45 WIB
Komnas HAM Dukung Susno


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

Hakim pertimbangkan hadirkan Susno di persidangan,

JAKARTA. Sidang praperadilan Mantan Kabareskrim Susno Duadji yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak cuma diramaikan oleh para pendukung Susno. Ketua Komisi Nasional Hak Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim juga memberi dukungan. Ifdhal mengatakan selaku pemohon harusnya Susno dihadirkan di persidangan sebagaimana permintaan kuasa hukum Susno.

"Saya pikir memang harusnya dihadirkan karena itu merupakan pembelaan dia yang terakhir. Saya harap itu dikabulkan majelis hakim," ujar Ifdhal Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Terkait permintaan tersebut hakim Aswandi belum mengambil sikap atas permohonan itu. Hakim akan melihat dulu jawaban yang disampaikan mabes polri pada esok hari. "Akan saya pertimbangkan nanti setelah tanggapan dari termohon," katanya.

Kuasa hukum Susno Henry Yosodiningrat dalam pembacaan gugatan menilai penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh tim independen Polri merupakan tindakan yang melawan hukum. Ia meminta pada hakim untuk membebaskan kliennya dari tahanan di
Markas Komando Birmob Kelapa Dua.


Susno sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dalam penanganan kasus PT Salma Arwana Lestari. Ia
diduga menerima suap Rp500 juta dari pihak yang berperkara.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua tersangka selain Susno, yakni Hoposan Hotagalung dan Syairil Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×