Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas tahap pertama kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap dalam perkara proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) dari Mabes Polri.
Yang menjadi tersangka kasus ini adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto. "Berkasnya sudah kami terima Senin (12/10)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, Selasa (13/10) sore.
Marwan bilang, kejaksaan memiliki waktu dua minggu untuk mempelajari berkas tahap pertama itu. "Berkasnya sudah didisposisikan ke jaksa peneliti," tegasnya. Seminggu pertama, kejaksaan meneliti kekurangan berkas. Seminggu berikutnya memberikan petunjuk soal berkas.
Selain Bibit, sebelumnya, berkas Chandra M. Hamzah juga sudah diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Tapi, Kejaksaan memutuskan mengembalikan berkas itu ke Polisi lantaran perlu penajaman soal pasal pemerasan yang disangkakan pada Chandra.
Oleh Polisi, Bibit dan Chandra dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan pasal 23 Undang-Undang (UU) No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski berkasnya baru diserahkan, kejaksaan sudah menerima surat perintah penyidikan perkara (SPDP) sebelum 17 September lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News