kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

MA tolak kasasi, Yamaha-Honda tetap bersalah bersekongkol mainkan harga motor skutik


Senin, 29 April 2019 / 17:16 WIB
MA tolak kasasi, Yamaha-Honda tetap bersalah bersekongkol mainkan harga motor skutik


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kartel pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memasuki tahap baru. Pasalnya, kasasi yang diajukan keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Mengutip situs resmi MA, Senin (29/4) ini MA menegaskan "tolak". Adapun putusan ini diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.

Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga sudah menolak lebih dahulu permintaan peninjauan putusan KPPU ini dari Yamaha dan Honda.

Atas hal ini, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA ini. "Ya pasti kami mengapresiasi. Putusan KPPU ini menunjukkan kami memutuskan perkara tidak main-main," jelas dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (29/4).

Tak hanya itu, lewat putusan ini, kata Guntur, membuktikan kalau pembuktian secara ekonomi oleh KPPU sudah diterima dan diperkuat oleh MA. Sebab, selama ini pembuktian secara ekonomi masih menjadi simpang siur apakah boleh digunakan oleh KPPU atau tidak. "Jadi tentunya pembuktian ekonomis yang ditimbulkan masyarakat terhadap harga pasar ini bisa digunakan KPPU," tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum Yamaha Eri Hertiawan dari kantor hukum Assegaf Hamzah and Partners masih belum mau berkomentar banyak. Ia memilih menunggu salinan putusan dari MA terlebih dahulu. "Kami belum terima salinan putusan," tutur dia singkat.

Sekadar mengingatkan, pada Februari 2017 KPPU memvonis Yamaha dan Honda telah melakukan kartel dalam menetapkan harga motor skutik 110-125 cc di Indonesia.

"Secara sah dan meyakinkan kedua terlapor melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua majelis komisioner Tresna Priyana Soemardi saat itu.

Keduanya terbukti dari adanya dua surat elektronik (e-mail) dari Presiden Direktur Tambahan Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal perusahaan pada 2014. Dalam kedua email tersebut dia menyatakan, Yamaha harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan Honda.

Tak hanya itu, Tresna menyebut, di akhir pesan itu, Yoichiro memerintahkan timnya untuk mengirimkan surat tersebut kepada Honda. Sebelum melakukan e-mail, keduanya juga terbukti melakukan pertemuan terlebih dahulu di lapangan golf.

Maka dari itu, KPPU membawa perkara ini di persidangan untuk membuktikan apakah benar Yamaha dan Honda melakukan persengkokolan terkait harga motor skutik alias praktik kartel. Atas tindakannya ini, Yamaha didenda sebesar Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar, yang dimasukan dalam kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×