kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPPU tuding Yamaha-Honda berbuat curang


Kamis, 02 November 2017 / 18:01 WIB
KPPU tuding Yamaha-Honda berbuat curang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persidangan keberatan atas putusan kartel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dua produsen motor skuter matik (skutik) 110cc-125cc memasuki tahapan pembuktian.

KPPU tetap yakin bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan persekongkolan pengaturan harga.

Dalam eksepsi yang diajukan KPPU hari ini, Kamis (2/11), perwakilan tim litigasi KPPU Manaek S.M. Pasaribu menuding pihak PT YIMM memasukkan pengajuan bukti baru. Padahal menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2005, hal tersebut tak dibolehkan.

"Setelah kita cek, ada bukti baru. Maka kita mengajukan eksepsi. Harusnya bukti baru dilarang oleh Perma No. 3 tahun 2005," kata Manaek.

Dalam beleid tersebut Pasal 5 ayat (4) memang dinyatakan bahwa pemeriksaan keberatan dilakukan oleh majelis hakim hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara yang diserahkan pihak KPPU pada hari pertama persidangan.

Bukti baru yang menurut Manaek dimasukkan secara diam-diam oleh pihak Yamaha ialah keterangan ahli-ahli yang belum pernah diperiksa di KPPU serta potongan video pemeriksaan.

Namun hal itu ditepis oleh kuasa hukum PT YIMM Asep Ridwan. Menurut Asep, potongan video yang ia ajukan bukanlah hal baru lantaran potongan video pada tahap pemeriksaan di KPPU.

"Itu bukan bukti baru. Itu cuma rekaman persidangan yang sudah terjadi di persidangan KPPU. Jadi agak aneh menyebut itu sebagai bukti baru. Kalau KPPU tidak mengajukan, itu berarti KPPU sendiri yang tidak membuka semua dokumen dan fakta yang ada," kata Asep.

Sementara itu, Deputy Head of Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan sejak awal persidangan di KPPU, PT AHM membantah tuduhan adanya kesepakatan pengaturan harga bersama pesaing. Terlebih saat ini konsumen memiliki banyak pilihan model motor.

"Kondisi market yang kompetitif ini tidak memungkinkan ada main mata antar merek dengan mengatur harga. Karena itulah gugatan ini kami ajukan," kata Muhibbuddin.

Majelis hakim perkara nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut ini pun menunda persidangan hingga pekan depan, Kamis (9/11).

Rencananya pada sidang selanjutnya majelis akan membacakan putusan sela apakah bakal menggelindingkan bola kembali ke pihak KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan atau tidak.

"Kami belu melakukan musyawarah apakah akan ada pemeriksaan tambahan atau tidak. Kami akan mempertimbangkan dulu," kata ketua majelis hakim Syahmisar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×