Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) hari ini Kamis (2/11) melanjutkan proses sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, Honda dan Yamaha mengajukan banding karena ingin membuktikan pihaknya tidak melanggar UU Persaingan Usaha dan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Produsen sepeda motor ini pun berharap majelis mengabulkan gugatan mereka, atau paling tidak pada tahap ini melakukan pemeriksaan tambahan.
Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan sejak awal persidangan di KPPU, AHM telah membantah dan menolak tuduhan KPPU terkait kesepakatan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis. Dalam persidangan di KPPU AHM juga mengklaim tidak pernah terbukti ada komunikasi apalagi kesepakatan pengaturan harga antara manajemen AHM dan YIMM, seperti yang dituduhkan KPPU.
“Saat ini banyak pilihan model motor di pasar motor nasional, namun masyarakat tetap memilih jajaran motor Honda sebagai partner berkendara mereka. Hal ini mencerminkan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap produk kami. Kami tidak mungkin merusak kepercayaan ini dengan praktik bisnis yang merugikan masyarakat. Kami berharap dapat keadilan dalam proses pengadilan banding,” ujar Muhib.
Dalam sidang lanjutan ini, pihak Honda dan Yamaha mengajukan berkas tambahan. Mereka pun berharap agar majelis nantinya memutuskan adanya pemeriksaan tambahan.
Pemeriksaan tambahan merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah Majelis Hakim yang menangani keberatan. Majelis akan memutuskan apakah diperlukan adanya pemeriksaan tambahan melalui putusan sela yang rencananya akan dibacakan pekan depan Kamis, 9 November 2017.
Sidang keberatan terhadap putusan KPPU ini membahas materi gugatan keberatan yang telah disampaikan AHM dan YIMM sejak 27 Maret 2017 terkait putusan KPPU Perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Honda dan Yamaha keberatan atas putusan KPPU, Honda-Yamaha berharap pemeriksaan tambahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News