kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.638   35,00   0,21%
  • IDX 8.128   10,08   0,12%
  • KOMPAS100 1.116   -2,99   -0,27%
  • LQ45 783   -2,40   -0,31%
  • ISSI 287   0,47   0,17%
  • IDX30 411   -1,33   -0,32%
  • IDXHIDIV20 464   -2,65   -0,57%
  • IDX80 123   -0,04   -0,03%
  • IDXV30 133   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 129   -0,82   -0,63%

MA Tolak Kasasi Jaksa Urip


Rabu, 11 Maret 2009 / 14:59 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |


JAKARTA. Upaya Jaksa Urip Tri Gunawan untuk mendapatkan keringanan hukuman kembali tak berhasil. Kini Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa yang terlibat dalam kasus suap Artalayta Suryani. Artidjo Alkostar Ketua Majelis Hakim Kasasi MA mengatakan bahwa MA memutuskan bahwa hukuman untuk jaksa Urip tetap pidana penjara selama 20 tahun.

"Penerapan hukum di Pengadilan tinggi sudah tepat," ujar Artidjo, Rabu (11/03). Keputusan ini dibacakan bersama anggota majelis hakim lainnya adalah L Hutagalung, Mugihardjo, Hamrat Hamid, dan MS Lumi.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim melihat bahwa jaksa Urip merupakan penyuap yang aktif. Urip bertindak aktif dalam mendapatkan uang suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu untuk memberikan perlindungan kepada Syamsul Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×