Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Permohonan Banding Jaksa Urip Trigunawan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Humas Pengadilan Tinggi DKI Madya Suhardja mengatakan penolakan putusan banding ditolak hari ini, Jumat (27/11) yang dipimpin hakim ketua, Miswari Ismiati. "Isi putusan menguatkan putusan PN Tipikor bahwa memang terbukti apa yang didakwakan jaksa," kata Madya.
Alhasil hukuman Urip tetap 20 tahun penjara. Madya bilang dalam pengadilan tersebut terdapat perbedaan pendapat antara lima hakim yang terlibat dalam penetapan keputusan. Dua hakim, yaitu Abdurahman Hasan dan Surya Jaya menolak hukuman 20 tahun yang disampaikan ketua pengadilan. Dua hakim tersebut meminta Urip ditahan seumur hidup. Namun tiga hakim lain, yaitu Hakim ketua dan Abdurahman Hasan, serta Hakim Asadi Malmaruf setuju dengan banding 20 tahun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawas, Darmono mengatakan sampai saat ini status Urip masih tetap yaitu diberhentikan sementara dari jabatan jaksa.