kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

MA tolak gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu


Kamis, 11 Juni 2020 / 23:45 WIB
MA tolak gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang pembawa acara Ruben Onsu ajukan terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu, dengan tergugat PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Sebelumnya, Ruben mengajukan banding lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 lalu, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. 

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang Kompas.com kutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6). 

Baca Juga: Gara-gara corona, Geprek Bensu milik Ruben Onsu harus rumahkan 2.500 kayawan

MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian. Majelis hakim juga menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu. 

Selain itu, hakim menyatakan, permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang Ruben ajukan dibatalkan. Sebab, hakim menilai, menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," sebut putusan MA. 

Baca Juga: Merek Bensu jadi rebutan, ini kata Ditjen HKI

Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Merek Bensu milik Ruben terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual pada 7 Juni 2018. Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan hingga 3 September 2025. 

Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena merek Bensu yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain. 

Namun, Majelis Hakim menolak perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu pada 7 Februari 2019. Ruben lalu mengajukan banding pada Agustus 2019 dan MA menolak gugatannya. 

Baca Juga: Ruben Onsu gugat merek Bensu milik pengusaha Kedai Bengkel Susu Jessy Handalim

Penulis: Baharudin Al Farisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu Ditolak MA"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×