Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Bertindak sebagai ketua majelis Nurul Elmiah menyatakan, para tergugat (Aertra dan PAM) telah melakukan perbuatan melawan hukum Sebab, menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.
Dalam pertimbangannya, terdapat bukti dan fakta hukum ternyata perjanjian kerja sama swastanisasi air Jakarta telah melanggar Perda No. 13/1992. Bahkan Nurul menilai, perjanjian kerja sama tersebut membuat pelayanan dan pengelolaan air bersih dan air minum warga Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Atas hal tersebut pun membuat PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. Adapun hal tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tinggi.
Nurul juga menyampaikan, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dalam menilai kedudukan hukum para pemohon kasasi.
"Mengadili, mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, dan menyatakan Para Tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta," tulisnya dalam amar putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News