kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

MA setop swastanisasi air, Palyja: Pikir-pikir


Rabu, 11 Oktober 2017 / 17:20 WIB
MA setop swastanisasi air, Palyja: Pikir-pikir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait swastanisasi air di Jakarta. Perusahaan pun meminta waktu untuk mempelajari isi putusan.

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan, sebagai BUMD DKI, pihaknya akan melaporkan dan berkonsultasi dengan PemProv DKI jakarta selaku pemilik perusahaan atas putusan MA ini.

"Pasti perlu waktu, sikap dan posisi PAM Jaya tentu akan merupakan cermin dari sikap dan arahan Pemprov selaku pemilik," tuturnya dalam pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (11/10).

Untuk itu, lanjut Erlan, pihaknya pasti akan melakukan pendalaman dan mempelajari Keputusan MA tersebut.

Namun yang pasti, putusan MA ini bagi PAM Jaya bukanlah akhir dari segalanya dalam Pelayanan Publik. "Sangat mungkin hal ini justru merupakan awal dari tata-laksana pelayanan publik yang kita sama-sama kita inginkan di bidang air minum," tambah dia.

"Intinya, beri kami waktu mempelajari segala sesuatunya dan berkoordinasi dengan PemProv, saya yakin Palyja selama ini sudah berjalan pada jalur dan arah yang benar sebagaimana kami juga yakin bahwa Keputusan MA sebagai Supreme Court tentu berada pada jalur keadilan yang kita semua butuhkan dalam kepastian berusaha di Indonesia," tuturnya.

Berdasarkan putusan MA, PT Aetra Air Jakarta bersama dengan PT PAM Lyonnaise Jaya diharuskan menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI dan mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sehingga dapat melaksanakan Pengelolaan Air Minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 juncto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Sekadar tahu saja, dalam salinan putusan kasasi MA yang dikutip KONTAN, Rabu (11/10) menyatakan, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta telah merugikan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta terkait swastanisasi air di Ibu Kota.

Kasasi yang diajukan oleh masyarakat Jakarta yang bergabung Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KKMMSAJ) itu akhirnya diterima oleh MA pada April lalu.

Bertindak sebagai ketua majelis Nurul Elmiah menyatakan, para tergugat (Aertra dan PAM) telah melakukan perbuatan melawan hukum Sebab, menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.

Dalam pertimbangannya, terdapat bukti dan fakta hukum ternyata perjanjian kerja sama swastanisasi air Jakarta telah melanggar Perda No. 13/1992. Bahkan Nurul menilai, perjanjian kerja sama tersebut membuat pelayanan dan pengelolaan air bersih dan air minum warga Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

Atas hal tersebut pun membuat PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. Adapun hal tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tinggi.

Nurul juga menyampaikan, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dalam menilai kedudukan hukum para pemohon kasasi.

"Mengadili, mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, dan menyatakan Para Tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta," tulisnya dalam amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×