Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Akhir Februari 2011 silam, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) membatalkan 2 putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kartel Minyak Goreng dan Fuel Surcharge.
Menanggapi pembatalan tersebut, Komisioner KPPU Benny Pasaribu menuding bahwa kurangnya pengetahuan hakim di bidang ilmu hukum persaingan usaha menjadi penyebab di balik itu semua.
Hal tersebut juga rupanya menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Ketua MA Harifin Tumpa mengakui bahwa banyak hakim yang belum menguasai mengenai teknis hukum persaingan usaha yang diberlakukan KPPU. "Ini merupakan persoalan baru, tentu saja ada hal-hal yang belum dikuasai hakim," jelas Harifin di Gedung MA, Jumat (11/3).
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa hal ini merupakan kewajiban bersama antara institusinya dan KPPU untuk menyosialisasikan mengenai tugas dan keputusan KPPU tersebut. "Selama ini KPPU sering datangkan pakar untuk beri ceramah dan para hakim diikutsertakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang persaingan usaha," tuturnya.
Sebelumnya, pada Konferensi pers beberapa waktu lalu dinyatakan bahwa KPPU mengajukan Kasasi ke MA atas kedua putusan hakim PN Pusat yang membatalkan vonis KPPU terhadap pihak-pihak terlapor dalam perkara kartel minyak goreng dan fuel surcharge.
Ketika itu, Benny menyatakan bahwa putusan majelis hakim PN Pusat ini wajar kalau di-challenge di tingkat kasasi, karena ia menilai biasanya hakim agung lebih professional dan bijak dibanding hakim PN.
Benny mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Pusat yang membatalkan putusan tersebut. Padahal menurutnya putusan KPPU yang menyatakan adanya kartel bertujuan untuk melindungi kepentingan umum guna menghindari high cost yang dapat merugikan masyarakat.
Benny menilai majelis hakim PN Pusat kurang memiliki pengetahuan di bidang hukum persaingan usaha. Ia sangat keberatan apabila majelis hakim PN Pusat menilai bahwa KPPU kurang bukti.
Benny menjelaskan bahwa pembuktian kartel seperti ini ke depan harus lebih dipahami hakim, tak mudah mencari perjanjian tertulis dan juga pengakuan. Tetapi menghitung harga eksesif dengan keuntungan eksesif itu bisa dicari. KPPU sudah mengklarifikasi dokumen yang legal dan formal, walaupun isinya data laporan keuangan, dokumen statistik, tetapi itu sah, itu juga dinilainya merupakan alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News