Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sengketa dengan PT Carrefour Indonesia pada pertengahan November 2010 lalu.
Tiga bulan berselang setelah putusan tersebut pihak KPPU menyatakan belum menerima salinan putusan MA tersebut. Hal ini diungkapkan Zaki Zein Badroen, Plh Biro Hukum dan Humas KPPU.
"Hingga kini kami belum menerima salinan putusan tersebut," tegasnya. Namun KPPU mengakui kekalahan atas putusan Kasasi MA yang sudah pasti memenangkan Carrefour. Lebih lanjut Zaki menyatakan putusan MA yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap ini akan diterima oleh KPPU. "Kami menerima putusan MA tersebut dan membatalkan putusan KPPU kepada Carrefour," tambahnya.
Lebih lanjut, Zaki mengungkapkan bahwa upaya hukum selanjutnya seperti Peninjauan Kembali (PK) tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) nomor 5/1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Dengan demikian, sanksi yang diberikan KPPU terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku," tegasnya.
Seperti sudah diketahui, KPPU memutuskan PT Carrefour Indonesia bersalah melakukan praktek monopoli dengan mengakuisisi PT. Alfa Retailindo. Perkara ini bermula saat Carrefour diduga melakukan monopoli pasca mengakuisisi 75 persen saham PT. Alfa Retailindo (Alfa) dan Sigmantara Prime Horizon sebesar Rp 674 miliar.
KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya di PT Alfa Retailindo Tbk sebanyak 75 persen, kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT. Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.
Selain itu, KPPU juga menghukum PT Carrefour Indonesia untuk membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara. Namun pada perjalanannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan) memutuskan Carrefour tidak terbukti melanggar pasal yang dituduhkan KPPU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News