Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Setelah kalah dalam kasus praktek monopoli Carrefour, kini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pun harus menelan kekalahan untuk kasus kartel minyak goreng. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) memutuskan supaya KPPU membatalkan putusannya terkait dugaan kartel yang dilakukan 20 perusahaan minyak goreng.
Putusan yang dibacakan oleh Pramodhana K. Kusuma Atmadja selaku ketua Majelis Hakim itu Rabu (23/2) terkait dengan sidang keberatan yang diajukan 20 perusahaan minyak goreng selaku pihak terhukum KPPU.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa keputusan KPPU dengan menggunakan indirect evidence alias bukti tidak langsung tidak dapat digunakan dalam hukum persaingan di Indonesia. "Indirect evidence tak bisa digunakan dalam menjerat pihak pemohon banding terkait dugaan kartel yang dituduhkan dalam perkara ini," ujar Majelis Hakim.
Selain itu, dalam pertimbangan lain, Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan keterangan saksi dan ahli dalam pemeriksaan tambahan menyatakan bahwa KPPU keliru dalam menetapkan putusan kepada pihak terhukumnya itu. "Putusan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga harus dibatalkan," tambah Majelis Hakim.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Refman Basri, salah satu kuasa hukum dari perusahaan terhukum KPPU yaitu PT Musim Mas Group menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa dasar yang menjadi bahan pertimbangan KPPU yang dirasa tak valid. Dalam pemeriksaan tambahan sebelumnya, Refman bilang tak pernah ada rapat penentuan harga seperti yang dituduhkan oleh KPPU.
Menurutnya hal ini secara tegas disampaikan oleh perwakilan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), selain itu Refman juga bilang bahwa program minyaKita merupakan program minyak pemerintah yang didukung dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 02/M.Dag/Per/I/2009 tentang minyak goreng sawit kemasan sederhana yang berakibat bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi objek perkara.
Sementara itu, Perwakilan KPPU dalam persidangan tersebut Berla Wahyu Pratama menyatakan akan menyerahkan semua putusan Majelis Hakim tersebut kepada pihak Komisi (KPPU). "Untuk upaya hukum selanjutnya (Kasasi) akan di diskusikan lagi di Rapat Komisi," ungkapnya.
Mengenai pertimbangan dari Majelis Hakim. Berla bilang Mahkamah Agung (MA) sebenarnya mengeluarkan putusan bahwa indirect evidence bisa digunakan dalam hukum persaingan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPPU memvonis 20 perusahaan yang bergerak di industri minyak goreng sawit terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 4, 5, dan 11 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keduapuluh perusahaan tersebut tentulah para jawara minyak goreng di Indonesia yakni PT Multimas Nabati dihukum dengan membayar denda Rp 25 miliar, PT Sinar Alam Permai membayar denda Rp 20 miliar, PT Wilmar Nabati Indonesia membayar denda Rp 1 miliar, PT Multi Nabati Sulawesi membayar denda Rp 25 miliar, PT Agrindo Indah Persada membayar denda Rp 25 miliar, PT Musim Mas membayar denda Rp 15 miliar, dan PT Intibenua Perkasatama membayar denda Rp 2 miliar.
Selanjutnya, PT Megasurya Mas membayar denda Rp15 miliar, PT Agro Makmur Raya membayar denda Rp 5 miliar, PT Mikie Oleo Nabati Industri membayar denda Rp 20 miliar, PT Indo Karya Internusa membayar Rp 15 miliar, PT Permata Hijau Sawit membayar Rp 5 miliar, dan PT Nubika Jaya membayar Rp 25 miliar.
Selain itu ada juga PT Smart Tbk membayar Rp 25 miliar, PT Salim Ivomas Pratama membayar Rp 25 miliar, PT Bina Karya Prima membayar denda Rp 25 miliar, PT Tunas Baru Lampung tbk Rp 10 miliar, PT Berlian Eka Sakti membayar Rp 10 miliar, PT Pacific Palmindo Industri membayar Rp 10 miliar, PT Asian Agro Agung Jaya membayar Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News