Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik berpendapat, pemakzulan (impeachment) bisa dikenakan kepada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut M Taufik, pemakzulan itu bisa dilakukan DPRD DKI ketika Basuki terjerat kasus hukum karena pernyataannya yang merendahkan lembaga legislatif di daerah, DPRD. "Kalau sudah tersangkut pidana, bisa di-impeachment," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/9).
Taufik mengatakan, Basuki dalam waktu dekat akan dilaporkan ke kepolisian. "(Laporan) bisa atas nama 57 anggota DPRD DKI (dari Koalisi Merah Putih). DPRD dari daerah lain juga bisa ikut serta," kata dia.
Soal bahwa pelapor belum bisa dipastikan, Taufik berkilah. "Kan Ahok tidak menyebut spesifik DPRD DKI juga. Jadi, penghinaannya bisa ditafsirkan berlaku untuk DPRD dalam skala nasional."
Menurut Taufik, laporan akan memakai delik pencemaran nama baik. Pernyataan Basuki yang dipersoalkan Taufik adalah pengibaratan DPRD sebagai calo yang tidak pantas untuk diberi kewenangan memilih kepala daerah.
Terkait polemik ini, Taufik mengaku sudah sempat berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum tata negara. Menurut dia, pakar yang dia mintai pendapat mengatakan, penghinaan terhadap lembaga negara bisa dibawa ke ranah hukum.
"Penghinaan terhadap lembaga merupakan hal yang bisa diajukan ke muka hukum. Menghina pengadilan aja bisa kena pidana," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra itu.
Seperti diberitakan, beberapa anggota DPRD DKI menyatakan keberatan dengan pernyataan Basuki yang menyamakan anggota DPRD dengan calo. Pernyataan itu dilontarkan Basuki terkait dengan revisi UU Pemilu Kepala Daerah.
Wacana bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD itu menguat dalam rencana revisi tersebut. "Keterwakilan rakyat itu tidak bisa melalui calo. Jadi, harus rakyat langsung yang memilih wakilnya," ujar Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (11/9). (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News