Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya menjadwalkan persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhibuddin, pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Sidang Senin (30/9)," kata jaksa Muhibuddin ketika di konfirmasi Kontan, Senin (23/9).
Jaksa Muhibuddin membantah tudingan kuasa hukum Luthfi yang menyebut jaksa mengulur-ulur persidangan Luthfi.
Menurut jaksa Muhibuddin, penetapan hakim mengenai jadwal persidangan mantan anggota DPR itu baru keluar pada Jumat pekan lalu.
Kata dia, penetapan itu sendiri baru bisa dikeluarkan setelah dokter RSCM resmi menyatakan Luthfi bisa kembali menjalani persidangan.
"Jadi, surat dokternya baru keluarnya Jumat pagi dan penetapan hakim baru keluar Jumat sore," terangnya.
KPK akhirnya melakukan pembantaran atau penundaan penahanan terhadap Luthfi setelah politikus PKS itu mengalami pendarahan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Agustus lalu.
Luthfi dibantarkan karena harus menjalani operasi wasir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Sekadar catatan, Luthfi mulai mengidap penyakit wasir sejak masih duduk di bangku kuliah sekitar tahun 1990. Sebelumnya penyakit Luthfi juga pernah kambuh pada pertengahan Juni lalu.
Menurut kuasa hukumnya, wasir Luthfi sudah memasuki stadium 3 yang harus segera diambil tindakan operasi. Namun, saat itu Luthfi menolak untuk dilakukan operasi dan lebih memilih untuk mengonsumsi obat saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News