kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nota keberatan ditolak, sidang LHI & AF berlanjut


Senin, 15 Juli 2013 / 12:53 WIB
Nota keberatan ditolak, sidang LHI & AF berlanjut
ILUSTRASI. IHSG Terkoreksi, Saham-Saham Ini Paling Banyak Dijual Asing, Kamis (10/2)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya memutuskan menolak nota keberatan yang diajukan Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah. Nota keberatan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan kuota sapi impor di Kementerian Pertanian.

Namun, dalam putusan sela tersebut, dua dari lima hakim yang memimpin persidangan menyatakan berbeda pendapat.

"Menyatakan keberatan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar pemeriksaan," kata hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7).

Keputusan yang sama juga dibacakan oleh Hakim Nawawi dalam persidangan Ahmad Fathanah. Keberatan yang disampaikan kedua terdakwa tidak dapat diterima majelis hakim karena sudah masuk ke ruang lingkup materi perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi di persidangan.

Tak hanya itu, hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.

Namun, putusan sela itu tidak diambil dengan suara bulat oleh 5 hakim yang menyidangkan persidangan kasus sapi impor.

Dalam persidangan Luthfi maupun Fathanah, Hakim I Made Hendra dan Alexander Maruata, sama-sama menyatakan tidak adanya kewenangan jaksa KPK untuk melakukan penuntutan perkara pencucian uang atas keduanya.

Mereka beralasan dalam UU TPPU No 8 tahun 2010 pasal 74 hanya diatur mengenai kewenangan penyidik KPK untuk menyidik tidak menjelaskan persoalan penuntutan.

"Penuntut umum KPK tidak termasuk penuntut umum yang yang bisa menangani kasus tindak pidana pencucian uang karena penuntut umum KPK tidak dibawah Jaksa Agung," urai hakim I Made Hendra.

Karena itulah, dakwaan jaksa penuntut umum atas Luthfi maupun Fathanah mengenai pencucian uang tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.

Kedua hakim tersebut hanya menerima dakwaan kesatu terkait perkara tindak pidana korupsi. Namun perbedaan pendapat itu tidak merubah putusan sela majelis hakim.

Dalam kasus ini Luthfi dan Fathanah telah didakwa melakukan korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan oleh PT Indoguna Utama ke Kementerian Pertanian.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas sejumlah harta yang dimilikinya. Bahkan atas perbuatan tersebut mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×