Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq.
Pembantaran dilakukan, karena yang bersangkutan kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), akibat pendarahan hebat penyakit wasir yang dideritanya. "Dibantarkan sampai dia tidak perlu lagi perawatan opname," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (16/8).
Selama Luthfi menjalani perawatan di rumah sakit, maka KPK tidak menghitungnya sebagai masa penahanan. Pembantaran bermula dari pendarahan hebat yang dialami mantan anggota DPR itu saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, kemarin (15/8).
Ketua majelis hakim Gusrizal sampai memutuskan penundaan sidang dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Luthfi. "Karena terdakwa sakit, sesuai hukum acara pidana, terhadap terdakwa sakit bisa dilakukan pembantaran," kata hakim Gusrizal.
Sekedar catatan, Luthfi mulai mengidap penyakit wasir sejak masih duduk di bangku kuliah sekitar tahun 1990. Sebelumnya penyakit Luthfi juga pernah kambuh pada pertengahan Juni lalu. Menurut kuasa hukumnya, wasir kliennya sudah memasuki stadium 3 yang harus segera diambil tindakan operasi. Namun saat itu Lutfi menolak untuk dilakukan operasi dan lebih memilih mengkonsumsi obat saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News