kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.325   85,00   0,52%
  • IDX 7.158   -46,25   -0,64%
  • KOMPAS100 1.042   -7,75   -0,74%
  • LQ45 801   -6,48   -0,80%
  • ISSI 231   -0,43   -0,19%
  • IDX30 416   -3,43   -0,82%
  • IDXHIDIV20 486   -4,98   -1,01%
  • IDX80 117   -0,84   -0,71%
  • IDXV30 119   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 133   -1,44   -1,06%

Luhut Yakin Sistem Coretax Semakin Membaik dalam 2 Tahun Mendatang


Kamis, 12 Juni 2025 / 12:32 WIB
Luhut Yakin Sistem Coretax Semakin Membaik dalam 2 Tahun Mendatang
ILUSTRASI. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini bahwa sistem Coretax akan semakin membaik dalam 1 tahun hingga 2 tahun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini bahwa sistem Coretax akan semakin membaik dalam satu tahun hingga dua tahun mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Luhut dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Kamis (12/6).

"Saya percaya Coretax bisa berfungsi dengan sangat baik dalam satu atau dua tahun mendatang," ujar Luhut.

Tidak hanya Coretax, Luhut mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menjalankan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Batubara).

Menurutnya, dukungan sistem tersebut akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat sebesar 1,5% lagi.

Baca Juga: Dirjen Pajak Bakal Fokus Perbaiki Sistem Coretax Hingga Pemetaan Masalah

"Dan menjadikan Indonesia lebih transparan dan lebih efisien," katanya.

Sebelumnya, Luhut heran bahwa proses pembuatan Coretax yang sudah berlangsung selama 10 tahun, namun belum juga rampung, dan menuai protes banyak wajib pajak. 

“Buat saya sih sebenarnya sederhana, masa Coretax sudah 10 tahun nggak jadi-jadi. Ada apa ini?, ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden audit saja Pak,” tutur Luhut dalam agenda The Economic Insight 2025, Rabu (19/2).

Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk melihat langsung kelebihan dan kekurangan implementasi Coretax. Sebab, sudah sekian lama dikerjakan, namun akhirnya sementara waktu Ditjen Pajak kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, proses audit perlu dilakukan agar rasio perpajakan Indonesia bisa meningkat, dan tidak stagnan di level 10% dari produk domestik bruto (PDB).

Selanjutnya: IHSG Turun 0,16% ke 7.210,96 di Sesi I Kamis (12/6), Top Losers: PGAS, INDF, BBTN

Menarik Dibaca: Astra Life Luncurkan AVA Proteksi Penyakit Kritis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×