kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Luhut temui mantan menteri dan eks Gubernur BI


Jumat, 28 Agustus 2015 / 19:56 WIB
Luhut temui mantan menteri dan eks Gubernur BI


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menemui sejumlah tokoh senior bidang ekonomi di kantornya, Jumat (28/8). Pertemuan itu membahas situasi ekonomi yang tengah menghadapi tekanan.

Mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan era Presiden Abdurrahman Wahid, Marzuki Usman, mengungkapkan, kedatangan mereka ialah untuk memberikan saran kepada pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi.

"Kami berikan saran sektor fiskal, sektor riil, bagaimana rupiah terdepresiasi dan bagaimana menjaga confidence," ujar Marzuki seusai pertemuan. 

Dia mencontohkan, pada sektor fiskal, para wajib pajak seharusnya mendapatkan kemudahan dan bukannya dipersulit. Di sektor riil, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga perlu mengejar realisasi investasi. 

"Lalu, biasanya birokrasi yang berprinsip kalau bisa diperlambat, untuk apa dipercepat, harus diubah karena cost-nya akan mahal," kata Marzuki. 

Pada kesempatan yang sama, mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto, JB Sumarlin, menilai, pemerintah perlu segera mengambil kebijakan. 

"Tapi, langkah-langkah itu nyatalah ke sana arahnya. Jadi, itu tugas seorang Menko Polhukam, yang ikut serta mengatasi perekonomian," kata Sumarlin. 

Dia yakin, perekonomian akan kian membaik. "Saat ini, saya lihat situasi masih bisa dikendalikan," ujar dia. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×