Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengklaim bahwa mereka telah tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan.
Khusus untuk pelaku yang berasal dari perusahaan saja misalnya, Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, pemerintah telah mencabut ijin operasi tiga perusahaan.
Selain pencabutan ijin tersebut, pemerintah juga telah membekukan ijin dari 16 perusahaan.
"Penengakan hukum yang dilakukan sekarang belum pernah dilakukan di masa lalu," kata Luhut dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Istana Negara Senin (18/1).
Kebakaran hebat hingga memicu bencana kabut asap kembali terjadi di Indonesia pada tahun 2015 kemarin.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, luasan hutan terbakar pada sepanjang 2015 kemarin mencapai 2,6 juta hektare.
Luhut mengatakan, wilayah hutan paling banyak terbakar adalah di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Sumatera Selatan mencapai 24% dari total luas yang terbakar, sementara itu Kalimantan Tengah mencapai 22%," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News