kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Luhut: Hukuman pembakar hutan di era Jokowi berat


Senin, 18 Januari 2016 / 22:40 WIB
Luhut: Hukuman pembakar hutan di era Jokowi berat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengklaim bahwa mereka telah tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan.

Khusus untuk pelaku yang berasal dari perusahaan saja misalnya, Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, pemerintah telah mencabut ijin operasi tiga perusahaan.

Selain pencabutan ijin tersebut, pemerintah juga telah membekukan ijin dari 16 perusahaan.

"Penengakan hukum yang dilakukan sekarang belum pernah dilakukan di masa lalu," kata Luhut dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Istana Negara Senin (18/1).

Kebakaran hebat hingga memicu bencana kabut asap kembali terjadi di Indonesia pada tahun 2015 kemarin.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, luasan hutan terbakar pada sepanjang 2015 kemarin mencapai 2,6 juta hektare.

Luhut mengatakan, wilayah hutan paling banyak terbakar adalah di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Sumatera Selatan mencapai 24% dari total luas yang terbakar, sementara itu Kalimantan Tengah mencapai 22%," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×