kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut beri izin Singapura investigasi WNI yang sebabkan kebakaran hutan


Kamis, 25 Juni 2020 / 10:40 WIB
Luhut beri izin Singapura investigasi WNI yang sebabkan kebakaran hutan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu kebakaran hutan dan lahat (karhutla) masih menjadi pembahasan hangat antara Indonesia dengan sejumlah negara tetangga. Salah satunya, Singapura.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempersilahkan Pemerintah Singapura menginvestigasi Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (BHI) terkait kebakaran hutan dan lahan yang asapnya kerap berimbas ke negara tersebut.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia juga akan bertindak dengan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama. “Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Doni Monardo: Pencegahan karhutla penting untuk kurangi dampak buruk Covid-19

"Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” tegas Luhut.

Luhut juga mengizinkan pembentukan organisasi masyarakat (ormas) bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia. Namun, keberadaan ormas tersebut akan tetap diawasi oleh Pemerintah Indonesia. “Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi, untuk Ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri untuk kita bersama-sama mengawal hal ini,” katanya.

Baca Juga: KLHK pastikan penanganan karhutla dipersiapkan secara sistematis

Indonesia Bisa Ajukan Keberatan

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasona Laoly menambahkan, Pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan dengan pertimbangan kedaulatan.

"Sampai dengan sekarang belum ada landasan hukum internasional atau regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI di wilayah Indonesia berdasarkan aturan hukum negara lain. Tetapi berbeda apabila WNI itu ke luar negeri, kami kira itu perlu upaya diplomatik dan upaya hukum juga," jelas Yasona.

Baca Juga: Jelang musim kemarau, Jokowi ingatkan pentingnya pencegahan karhutla

"Audit ormas asing, kami juga sependapat, sebab kita memang harus berhati-hati dan memang harus mengawasi mereka, sebab lagi-lagi ini menyangkut kedaulatan negara," tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat ada 14 ormas yang terdaftar di Indonesia. Tetapi, yang memiliki izin aktif hanya 4, ada 2 yang masih penjajakan kerja sama, serta ada 8 sedang dalam proses perpanjangan kerja sama.

Baca Juga: KLHK klaim fase kritis I karhutla terlewati

Menyangkut perihal isu investigasi WNI/BHI oleh Pemerintah Singapura, menurutnya tidak masalah asalkan tidak melanggar Kedaulatan Indonesia serta tidak masuk ke yurisdiksi Indonesia. Hanya diperbolehkan dilakukan di Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Izinkan Singapura Investigasi WNI yang Sebabkan Kebakaran Hutan"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×