kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.175   86,45   1,07%
  • KOMPAS100 1.133   14,08   1,26%
  • LQ45 807   10,58   1,33%
  • ISSI 288   2,70   0,95%
  • IDX30 421   5,80   1,40%
  • IDXHIDIV20 477   7,03   1,50%
  • IDX80 125   1,34   1,08%
  • IDXV30 134   0,60   0,45%
  • IDXQ30 133   1,77   1,35%

Luhut beri izin Singapura investigasi WNI yang sebabkan kebakaran hutan


Kamis, 25 Juni 2020 / 10:40 WIB
Luhut beri izin Singapura investigasi WNI yang sebabkan kebakaran hutan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu kebakaran hutan dan lahat (karhutla) masih menjadi pembahasan hangat antara Indonesia dengan sejumlah negara tetangga. Salah satunya, Singapura.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempersilahkan Pemerintah Singapura menginvestigasi Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (BHI) terkait kebakaran hutan dan lahan yang asapnya kerap berimbas ke negara tersebut.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia juga akan bertindak dengan mengacu kepada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama. “Regulasi pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Doni Monardo: Pencegahan karhutla penting untuk kurangi dampak buruk Covid-19

"Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” tegas Luhut.

Luhut juga mengizinkan pembentukan organisasi masyarakat (ormas) bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia. Namun, keberadaan ormas tersebut akan tetap diawasi oleh Pemerintah Indonesia. “Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi, untuk Ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri untuk kita bersama-sama mengawal hal ini,” katanya.

Baca Juga: KLHK pastikan penanganan karhutla dipersiapkan secara sistematis




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×