Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Indonesia berpotensi menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah apabila penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mereklasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Perubahan status tersebut dinilai dapat memicu arus modal keluar (capital outflow) dalam jumlah besar dan meningkatkan tekanan terhadap perekonomian domestik.
Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana mengatakan, risiko yang muncul tidak hanya berasal dari penyesuaian portofolio investor asing, tetapi juga kemungkinan penarikan dana secara lebih luas dari pasar keuangan Indonesia.
Baca Juga: Titik Panas Meluas di Sumatera hingga Papua, DPR Minta Karhutla Diusut Tuntas
Menurutnya, apabila Indonesia turun menjadi Standalone Market, investor berpotensi menarik dana karena pasar saham domestik tidak lagi masuk dalam kategori pasar berkembang maupun pasar perbatasan (Frontier Market).
"Efeknya tentu capital outflow yang sangat masif, karena bahkan bukan lagi Frontier Market, Standalone Market ini artinya pasar kita tidak lagi memenuhi standar minimum pengawasan global," ujar Andri kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Dia menjelaskan, dalam skenario tersebut, risiko arus modal keluar tidak hanya berasal dari dana pasif global yang menyesuaikan portofolio berdasarkan indeks acuan. Investor aktif juga berpotensi mengurangi eksposur mereka terhadap aset Indonesia.
Selain investor asing, Andri menilai sebagian kelompok masyarakat kaya Indonesia juga berpotensi memindahkan asetnya ke luar negeri.
"Dan yang capital outflow ini bukan cuma dari dana pasif asing, orang-orang kaya Indonesia juga bakal banyak yang mengeluarkan asetnya dari Indonesia," katanya.
Rupiah Melemah, Harga Barang Impor Tertekan
Baca Juga: Airlangga Buka Suara soal MSCI, Pemerintah Diminta Percepat Reformasi Pasar Modal
Andri menjelaskan, dampak arus modal keluar terhadap inflasi tidak terjadi secara langsung. Transmisi dampak tersebut terutama berlangsung melalui nilai tukar rupiah.
Ketika investor menarik modal dari Indonesia, tekanan terhadap rupiah berpotensi meningkat. Apabila rupiah melemah, harga barang impor dalam denominasi rupiah menjadi lebih mahal.
Kenaikan biaya impor tersebut selanjutnya dapat memengaruhi harga bahan baku, barang konsumsi, dan biaya produksi di dalam negeri.
Meski demikian, Andri menilai dampak pelemahan rupiah terhadap inflasi, terutama inflasi inti, tidak selalu langsung tercermin dalam angka inflasi jangka pendek.
Hal tersebut berkaitan dengan mekanisme exchange-rate pass-through (ERPT), yaitu proses penerusan perubahan nilai tukar terhadap harga barang dan jasa domestik.
"Jadi bisa saja secara angka, inflasinya di jangka pendek terlihat tidak banyak terpengaruh," katanya.
Beban Fiskal dan Biaya Produksi Berpotensi Naik
Selain inflasi, Andri menyoroti potensi tekanan terhadap fiskal pemerintah apabila pelemahan rupiah meningkatkan biaya impor energi.
Salah satu saluran dampaknya adalah kenaikan harga impor bahan bakar minyak (BBM) yang dapat meningkatkan biaya pemerintah dalam menanggung subsidi energi, bergantung pada perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar, dan kebijakan harga domestik.
"Yang pasti bakal sangat terpengaruh adalah tekanan fiskal, misalnya karena sekarang biaya untuk negara meng-cover subsidi makin tinggi karena impor BBM semakin mahal," kata Andri.
Tekanan juga berpotensi dirasakan oleh pelaku usaha yang bergantung pada bahan baku impor. Ketika biaya bahan baku meningkat, perusahaan harus menentukan apakah akan menyerap kenaikan biaya melalui penurunan margin keuntungan atau meneruskannya kepada konsumen melalui kenaikan harga jual.
Jika kenaikan biaya tersebut diteruskan ke harga jual, tekanan inflasi dapat muncul secara bertahap. Sebaliknya, apabila perusahaan memilih mempertahankan harga, profitabilitas usaha berpotensi tergerus.
Sebelumnya, MSCI secara resmi memulai konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Namun, Indonesia belum resmi mengalami penurunan status dan masih menyandang klasifikasi Emerging Market. Proses yang berlangsung saat ini masih berupa konsultasi dengan pelaku pasar.
MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia ditargetkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Apabila usulan tersebut disetujui, perubahan klasifikasi akan tercermin dalam indeks komposit regional maupun global MSCI yang relevan.
Baca Juga: Menko Airlangga Batal Gelar Rapat dengan KSSK dan BEI Usai Pengumuman Bursa soal MSCI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














