kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Luhut: Ada 30 perusahaan besar yang siap ikut bangun ibu kota baru


Rabu, 26 Februari 2020 / 12:50 WIB
Luhut: Ada 30 perusahaan besar yang siap ikut bangun ibu kota baru
ILUSTRASI. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Presiden mem


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

Ada pula lima perusahaan yang tertarik untuk bidang transportasi, satu perusahaan telekomunikasi, juga enam perusahaan untuk bidang industri.

Luhut optimistis perusahaan-perusahaan yang akan berpartisipasi dalam membangun ibu kota negara akan terus bertambah. Bahkan menurut Luhut, lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, masih ada negara yang menawarkan diri untuk turut membangun ibu kota negara dalam pertemuan G20 di Riyadh, Arab Saudi.

Baca Juga: Pemerintah pastikan lokasi ibu kota baru bebas banjir

Meski sudah ada beberapa investor yang tertarik membangun ibu kota baru, tetapi Luhut belum memperkirakan berapa nilai investasi yang akan ditanamkan.

"Untuk nilai investasinya kita belum tahu. Biar nanti angkanya kalau sudah pasti, baru kita umumkan," tutur Luhut

Sementara itu, Dalam pembangunan ibu kota baru ini, Luhut mengatakan pusat pemerintahan akan dibangun secara eksklusif oleh pemerintah melalui APBN.

Sementara sektor lain seperti bidang hiburan, pendidikan, penelitian dan pengembangan, kesehatan, dan pusat keuangan diserahkan kepada swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×