kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Longgarkan aturan GWM averaging dan PLM, BI: Likuiditas perbankan cukup


Kamis, 15 November 2018 / 17:12 WIB
Longgarkan aturan GWM averaging dan PLM, BI: Likuiditas perbankan cukup
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wardjio


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menaikkan porsi pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rerata atau GWM averaging dari semula 2% menjadi 3% dari dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, BI juga mengerek rasio penyangga likuditas makroprudensial (PLM) dari sebelumnya 2% menjadi 4%.

Asal tahu saja, realisasi rasio kredit dibanding dana pihak ketiga (DPK) atau loan to deposit ratio (LDR) mencapai 94% per Agustus lalu. Kendati demikian, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut bukan diambil lantaran kondisi likuiditas perbankan yang dianggap mengkawatirkan.

"Secara agregat, BI menilai likuiditas di perbankan maupun pasar uang itu cukup. Ini ditunjukkan oleh rasio likuiditas yang terjaga 19,2% pada bulan September, bahkan lebih tinggi dari posisi Agustus yang sebesar 18,3%," tegas Perry, Kamis (15/11).

Perry bilang, BI mencermati distribusi likuditas antarbank, baik antar kelompok bank besar, bank kecil, maupun distribusi likuiditas antara individual bank.

"Untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas antarbank tadi, itulah dasar kami mengeluarkan ketentuan GWM averaging maupun PLM," lanjut Perry.

GWM Primer saat ini sebesar 6,5% dari DPK. Adapun, porsi GWM rata-rata dari keseluruan kewajiban pemenuhan GWM tersebut adalah 2%. Dengan keputusan BI terbaru dalam RDG kali ini, maka porsi pemenuhan tersebut naik menjadi 3%.

Sementara, rasio penyangga likuditas makroprudensial (PLM) juga dinaikkan menjadi 4%. Sebelumnya, bank hanya 2% dari total 4% PLM yang dapat direpokan ke BI. Artinya, bank dapat menggunakan PLM yang merupakan surat-surat berharga secara keseluruhan sebagai underlying untuk melakukan repo ke BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×