kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,42   2,67   0.30%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LKPP dorong pemerintah libatkan usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa


Jumat, 26 Juni 2020 / 18:43 WIB
LKPP dorong pemerintah libatkan usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Aplikasi ini nantinya terintegrasi dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yakni e-commerce untuk memfasilitasi pengadaan langsung yang bernilai sampai Rp 50 juta dimana penjual atau merchantnya khusus UMK.

“Kepada seluruh Kementerian dan Lembaga pemerintah daerah agar meningkatkan pengadaan barang dan jasa untuk usaha mikro dan kecil apabila dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan kecil,” terang dia.

Roni juga menyebutkan, berdasarkan data sistem rencana umum pengadaan (Sirup) terdapat alokasi belanja sebesar Rp 1160 triliun pada tahun ini. Dari jumlah tersebut telah diumumkan melalui Sirup 62,4 % atau Rp 724,7 triliun dan alokasi bagi para pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp 318 triliun.

“Jadi itu potensi yang bisa usaha mikro dan kecil untuk berpartisipasi atau 44% dari nilai Rp 724,7 triliun,” tutur Roni.

Baca Juga: Menko Luhut melihat pentingnya peran Bumdes untuk memajukan UMKM

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 65 disebutkan :

(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas peran serta usaha kecil.

(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.

(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

Baca Juga: Temuan KPK kartu prakerja bermasalah, rekomendasi tunda sementara pelaksanaan

(5) LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.

(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×