kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

LKPP dorong pemerintah libatkan usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa


Jumat, 26 Juni 2020 / 18:43 WIB
LKPP dorong pemerintah libatkan usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa
ILUSTRASI. Kontribusi UMKM Terhadap PDB ---- Perajin sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendaur ulang barang tidak terpakai menjadi produk bernilai ekonomis di Jakarta, Kamis (6/12). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM terhadap Produk


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melibatkan usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Roni mengatakan, untuk meningkatkan peran serta UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pihaknya telah melakukan beberapa langkah.

Baca Juga: Yakini hanya perusahaan besar dan orang kaya penggerak ekonomi, ini pengakuan Luhut

Pertama, mengeluarkan surat edaran Kepala LKPP nomor 18 tahun 2020 tentang pengadaan langsung secara elektronik untuk UMK sebagai penegasan kembali kewajiban pengadaan secara elektronik serta petunjuk peningkatan peran serta usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa bagi menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah.

Kedua, mengeluarkan surat edaran deputi monitoring evaluasi dan pengembangan sistem informasi nomor 2 tahun 2020 tentang syarat dokumen pembuatan akun sistem pengadaan secara elektronik bagi pelaku usaha pada fungsi layanan elektronik untuk menyederhanakan syarat dan mekanisme pendaftaran akun sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi pelaku usaha serta dapat dilakukan secara daring atau online.

“Kami ingin menepis anggapan bahwa LKPP mempersulit UMK untuk masuk bertransaksi dalam pengadaan secara elektronik,” ujar Roni, Jumat (26/6).

Baca Juga: Pemerintah berupaya menjaga stabilitas UMKM dalam menghadapi pandemi Covid-19

Roni mengatakan, pihaknya juga sudah menyusun buku dan video panduan ringkas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk berpartispasi dalam pengadaan barang dan jasa elektronik. Kemudian, dalam laman LKPP juga menyantumkan barang jasa produksi UMK yang ada dalam e-katalog.

Roni menyebutkan, pihaknya sedang menyiapkan aplikasi Bela (belanja langsung pengadaan).



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×