kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima tahun lapangan kerja merosot, pengamat: PSN harus ciptakan lapangan kerja


Minggu, 29 November 2020 / 18:34 WIB
Lima tahun lapangan kerja merosot, pengamat: PSN harus ciptakan lapangan kerja
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas pada proyek. KONTAN/Baihaki


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom INDEF Enny Sri Hartati menyebut Proyek Strategis Nasional (PSN) harus fokus menciptakan lapangan kerja.

Hal itu menjadi masalah penting di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Penentuan PSN dinilai Enny harus melihat masalah yang dihadapi sehingga proyek yang dinilai strategis bisa menjadi jawaban atas masalah tersebut.

"Strategis itu masalah kita apa, jawabannya apa. Kebutuhan yang paling strategis saat ini adalah lapangan kerja," ujar Enny saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/11).

Enny menyebut pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap ekonomi dunia termasuk Indonesia. Salah satu dampaknya adalah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 464 triliun untuk genjot proyek strategis nasional di 2021

Sehingga ke depan penciptaan lapangan kerja diperlukan untuk dapat menopang ekonomi. Enny bilang meski telah dibuat PSN pada 5 tahun kepemimpinan periode pertama Presiden Joko Widodo, belum mampu menciptakan lapangan kerja.

"Sebelum pandemi, selama 5 tahun periode pertama kemarin narasinya infrastruktur tapi pertumbuhan ekonomi stagnan di 5% l, terus penciptaan lapangan kerja menurun," terang Enny.

Oleh karena itu PSN harus dapat diarahkan pada penciptaan lapangan kerja. Hal itu bisa dilakukan dengan berbagai cara dan di berbagai sektor.

Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Dalam beleid tersebut terdapat 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor.

Selanjutnya: Kemenko Perekonomian paparkan urgensi UU Cipta Kerja, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×