kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lima jam jalani uji kelayakan DGS BI, Destry dicecar banyak pertanyaan


Senin, 01 Juli 2019 / 21:00 WIB
Lima jam jalani uji kelayakan DGS BI, Destry dicecar banyak pertanyaan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Destry Damayanti menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), hari ini Senin (1/7). Berlangsung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Destry dicecar berbagai pertanyaan selama tak kurang dari lima jam.

Destry yang saat ini menjabat anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini ditanyai pertanyaan mulai dari persoalan redenominasi rupiah, perkembangan teknologi finansial (tekfin), hingga pandangan terhadap berbagai kebijakan moneter yang dijalankan BI sampai saat ini.

“Bagaimana pandangan Ibu terkait redenominasi rupiah,” tanya Anggota Komisi XI Misbakhun.

Pertanyaan ini muncul lantaran rencana redenominasi rupiah hingga kini masih jalan di tempat. BI pun belum memberi sinyal akan melanjutkan rencana ini dalam waktu dekat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Destry menjawab, proses redenominasi mata uang perlu memperhatikan berbagai indikator penting. Salah satunya, stabilitas perekonomian maupun nilai tukar rupiah.

“Undang-Undang Redenominasi ini sudah pernah dibahas oleh pemerintah dan DPR juga, mungkin kita perlu review kembali. Seandainya UU BI direvisi, itu tidak bisa berdiri sendiri,” ujar Destry.

Menurut Destry, kebijakan terkait redenominasi mata uang rupiah juga membutuhkan perubahan aturan pada UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), hingga UU LPS. Oleh karena itu, ia menilai, kebijakan ini memang akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Perkembangan ekonomi digital yang memunculkan fenomena mata uang kripto juga menjadi salah satu pertanyaan anggota Komisi XI DPR terhadap Destry. Apalagi, mata uang kripto semakin populer dan berpotensi mempengaruhi sistem pembayaran di dalam negeri.

Destry tak memungkiri perkembangan mata uang kripto menjadi suatu hal tak terhindarkan. Namun, ia mengatakan, bank sentral perlu hati-hati dan terus mempelajari perkembangan ini sebelum menentukan kebijakan.

“Semua bank sentral di dunia menghadapi ini, seperti sekarang ada fenomena Libra setelah sebelumnya ada Bitcoin,” kata dia.

Untuk menjadi mata uang, tentu diperlukan pemenuhan beberapa syarat antara lain stabilitas dan nilai penyimpanan (value of store) untuk investasi. Sementara, mata uang kripto saat ini mengalami fluktuasi sangat tinggi dan baru dipertukarkan pada kelompok tertentu.

“BI semestinya terus pelajari seperti apa bisnis model ini ke depan. Masyarakat juga harus mengenal risikonya sehingga jangan sampai menjadi korban,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×