kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Libur Idul Fitri, Setoran PPh dari Program Tax Amnesty Jilid II Masih Bertambah


Senin, 02 Mei 2022 / 18:30 WIB
Libur Idul Fitri, Setoran PPh dari Program Tax Amnesty Jilid II Masih Bertambah
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Libur Idul Fitri, Setoran PPh dari Program Tax Amnesty Jilid II Masih Bertambah.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Momen Idul Fitri tak menghalangi para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau acap disebut Tax Amnesty Jilid II. 

HIngga Senin (2/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 41.483 wajib pajak, atau naik 0,034% dari jumlah peserta pada hari sebelumnya yang sebesar 41.473. Dengan jumlah peserta tersebut, telah terkumpul 47.797 surat keterangan atau meningkat 0,029% dari hari sebelumnya yang sebesar 47.783. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,009 triliun atau meningkat 0,017% dari setoran pada hari sebelumnya yang sebesar Rp 8,008 triliun. 

Ini didapat dari total pengungkapan harta bersih yang sebesar Rp 79,17 triliun atau meningkat 0,011% dari total harta bersih yang diungkap pada hari sebelumnya yang sebesar Rp 79,16 triliun. 

Baca Juga: Mendekati Lebaran, Sri Mulyani Kantongi Hampir Rp 8 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,27 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,13 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,76 triliun.

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun tenggat waktu pelaksanaan Tax Amnesty II tinggal sekitar dua bulan lagi. 

Baca Juga: Hingga 25 April 2022, Kemenkeu Terima Rp 7,22 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×