kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Berlaku Tahun 2024, Pemerintah Akan Pungut Pajak dari Wisman di Bali


Rabu, 27 September 2023 / 15:57 WIB
Berlaku Tahun 2024, Pemerintah Akan Pungut Pajak dari Wisman di Bali
ILUSTRASI. Wisatawan asing berfoto di Puri Agung Peliatan di Desa Peliatan, Ubud, Bali (23/5). Berlaku Tahun 2024, Pemerintah Akan Pungut Pajak Wisman di Bali.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024.

Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisman ke Bali yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan pajak bagi wisman ke Bali.

Baca Juga: Soal Pajak kepada Wisatawan Asing di Bali, Kapan Berlaku?

"Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London dan lainnya," ujar Made dalam keterangan resminya, Senin (25/9).

Made menekankan, sosialisasi harus dilakukan dengan baik agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Kebijakan ini juga diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik. "Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan)," katanya.

Baca Juga: Gubernur Koster: Tahun Depan, Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Pajak Rp 150 Ribu

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

"Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh," kata Pemayun. Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik. "Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," katanya.

Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Ini Teknis Pemungutan Pajak Turis Asing di Bali

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×