kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkeu Terus Mematangkan Sistem Pajak Canggih


Selasa, 26 September 2023 / 07:45 WIB
Kemenkeu Terus Mematangkan Sistem Pajak Canggih


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih dengan nama core tax administration system.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, sistem pajak canggih tersebut rencana siap meluncur pada tahun depan. Lewat sistem pajak modern tersebut, wajib pajak tidak perlu repot-repot lagi ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Sistem semua administrasi kita letakkan dalam platform yang namanya core tax. Di manapun kita bekerja, di manapun wajib pajak ada. Mereka dapat mengakses, tidak perlu mereka berbondong-bondong ke KKP kita," ujar Suryo dalam acara Sarasehan di Jakarta, Senin (25/9).

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Pembahasan Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak Masih Alot

Senada, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, hadirnya core tax system akan memudahkan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Selain itu, sistem pajak canggih tersebut juga akan memudahkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Nantinya, pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.

Yon meyakini, sistem pajak canggih yang siap meluncur pada tahun depan tersebut diyakini mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak yang lebih baik lagi.

"Kalau pengawasannya juga lebih efektif, wajib pajak dan risikonya juga lebih tepat mudah-mudahan dampaknya kepada penerimaan juga ada," kata Yon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×