kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Lembaga Sertifikasi Halal Hilang, Pemerintah Cari Akal


Kamis, 24 September 2009 / 17:49 WIB
Lembaga Sertifikasi Halal Hilang, Pemerintah Cari Akal


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah berharap dihilangkannya lembaga sertifikasi halal di luar negeri tidak mengganggu aktivitas perdagangan internasional. Karenanya, Pemerintah akan berupaya menyelesaikan masalah ini, termasuk berembug dengan Departemen Perdagangan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum batas waktu berakhir, yaitu 1 Oktober 2009.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan bahwa mulai 1 Oktober 2009, perusahaan yang biasa mengimpor bahan baku tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal.

“Satu-satunya jalan adalah mengirim ahli sertifikasi dari MUI ke sana. Tapi ini akan menimbulkan biaya tinggi dan tidak ada kepastian. Saya sudah mendapat keluhan dari para pengusaha karena khawatir,” kata Edy di Jakarta.

Untuk itu, Edy bakal menagih janji Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag untuk segera mengeluarkan pedoman mengenai hal tersebut.

Edy menambahkan, dalam rapat koordinasi terakhir di kantor Menko Perekonomian disetujui bahwa LP POM MUI akan mengeluarkan pedoman yang intinya tidak akan menyulitkan perdagangan. “Caranya, bisa dengan menggunakan jasa negara ketiga atau lainnya. Nah, sampai sekarang kan belum keluar,” katanya.

Metode lain yang bisa dipakai adalah dengan mengirimkan tenaga ahli untuk meneliti kehalalan produk. Sayang, cara ini memerlukan mekanisme yang jelas untuk mempermudah termasuk masalah biaya yang ditanggung. “Nah, waktu rapat disepakati akan ada pedoman, artinya substansinya tidak hilang, tapi mekanismenya dipermudah. Atau bisa saja menggunakan jasa surveyor internasional,” katanya.

Menurutnya, sertifikasi halal bukan kebijakan perdagangan karena sifatnya sukarela kecuali untuk hewan potongan. Namun sertifikasi halal merupakan selling point yang mampu mendongkrak penjualan, khususnya pasar Indonesia yang mayoritas muslim. Ia menambahkan, keputusan mengenai pedoman itu diharapkan keluar Senin pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×