kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi Berada di Bawah Presiden


Selasa, 20 September 2022 / 12:42 WIB
Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi Berada di Bawah Presiden
ILUSTRASI. Menkominfo Johnny G Plate bersama Menko Polhukam Mahfud MD memberi keterangan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/09/2022). Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi Berada di Bawah Presiden.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyatakan, salah satu aturan yang terdapat dalam UU Perlindungan Data Pribadi adalah pengaturan pembentukan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

Johnny mengatakan, lembaga tersebut berada di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.

"Terkait dengan lembaga negara itu, lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," kata Johnny ditemui usai rapat paripurna DPR, Selasa (20/9).

Berdasarkan draf UU Perlindungan Data Pribadi, pembentukan lembaga penyelenggara Perlindungan Data Pribadi diatur dalam pasal 58 sampai pasal 60.

Baca Juga: Sah! DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU

Pasal 58 menyebutkan, pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh lembaga. Lembaga sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga tersebut diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Nantinya Lembaga penyelenggara Perlindungan Data Pribadi melaksanakan:

a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;

Baca Juga: Cegah Kebocoran, Bank-Bank Perkuat Sistem Keamanan Data

b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;

c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan

d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Lembaga penyelenggara Perlindungan Data Pribadi berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×