kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ribuan napi bebas pada HUT RI


Jumat, 13 Agustus 2010 / 18:06 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Puluhan ribu narapidana akan mendapatkan pengurangan hukuman atawa remisi pada HUT RI ke 65 nanti. Dari remisi itu ada ribuan narapidana yang akan menghirup udara bebas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan remisi kepada sekitar 58.234 narapidana di seluruh Indonesia pada perayaan hari kemerdekaan itu.

Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono mengatakan dari jumlah yang mendapatkan remisi itu ada sekitar 4.780 napi yang akan langsung bebas pada hari itu. Tetapi jumlah itu kemungkinan masih akan bertambah karena data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Barat belum diterima Kemenkumham. "Masih bisa bertambah pada tanggal 17 nanti," ujar Untung di Kemenkumham, Jumat (13/7).

Untung menjelaskan kalau remisi itu punya dua jenis. Pertama ada yang namanya Remisi Umum I yaitu pemotongan masa tahanan antara 1-6 bulan, sementara napi yang memperoleh Remisi Umum II bisa langsung menghirup udara bebas. Remisi secara resmi akan disampaikan pada 17 Agustus 2010 di

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Tangerang. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dijadwalkan melakukan upacara peringatan HUT RI ke-56 sekaligus mengumumkan napi yang berhak menerima remisi. Kemenkumham memberikan beberapa syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya adalah narapidana yang sudah menjalani masa hukuman setidaknya enam bulan, menjadi tokoh yang berperilaku baik di LP dan melakukan donor darah rutin setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×