Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Serahkan ke lembaga masing-masing
Bukan hanya itu, Agus mengamini anggapan bahwa persoalan pengaduan ini terlalu "receh" untuk ditangani langsung oleh wakil presiden.
Dibandingkan membuat aduan langsung kepada orang nomor dua di Indonesia, program serupa sebenarnya bisa diambil alih oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Dengan demikian, aduan bisa diproses tanpa perlu melewati birokrasi yang panjang.
"Paling mungkin itu setiap kementerian punya layanan itu (pengaduan) yang bisa diselesaikan," ungkapnya.
Selama ini, pemerintah telah menyiapkan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat secara online. Salah satunya, lapor.go.id atau SP4N-LAPOR yang merupakan kependekan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), SP4N-LAPOR terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Mengadu ke Gibran Lewat Program Ini
Laporan masuk diproses 14 hari
Dilansir dari Kompas.com, Senin (11/11/2024), Deputi Bidang Administrasi Setwapres, Sapto Harjono mengungkapkan, laporan masyarakat yang masuk akan diproses dalam waktu 14 hari kerja.
Selama periode tersebut, aduan akan dianalisis, kemudian diteruskan ke kementerian, lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai konteksnya.
Sapto menekankan, proses tindak lanjut akan melibatkan koordinasi berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.
Tonton: Gibran Ungkap Tugasnya Sebagai Wapres Tidak Jauh Berbeda dengan Pendahulunya
Setiap laporan akan diproses sesuai dengan kewenangan instansi yang bertanggung jawab atas masalah yang diadukan.
Menurut dia, masyarakat dapat memantau perkembangan laporan dengan menggunakan nomor registrasi melalui WhatsApp 081117042207 atau situs setwapres.lapor.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Pertanyakan Layanan "Lapor Mas Wapres", Ini Alasannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News