kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Layanan Lapor Mas Wapres Tuai Kritik dari Pengamat, Ini Alasannya


Rabu, 13 November 2024 / 05:39 WIB
Layanan Lapor Mas Wapres Tuai Kritik dari Pengamat, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Petugas melayani laporan warga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2024). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program Lapor Mas Wapres bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, saran, dan gagasan secara langsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota 50 orang per hari. ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pertanyakan layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" melalui WhatsApp (WA). 

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka layanan "Lapor Mas Wapres" melalui kontak WhatsApp 081117042207 pada Senin (11/11/2024). 

Selain via WA, masyarakat yang memiliki keluhan bisa melapor langsung dengan datang ke Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, pada Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. 

Agus mengatakan, mekanisme penanganan laporan seperti itu tidak memungkinkan untuk berjalan secara efektif. 

"Kalau orang pemerintah harus ikut prosedur, tidak bisa asal tabrak, jadi akhirnya lama dan akhirnya tidak efektif," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2024). 

"Lapor Mas Wapres" harus mengikuti mekanisme 

Agus mengungkapkan, jika ada aduan masuk, wapres tidak bisa turun tangan untuk menyelesaikan masalah secara langsung. Terlebih, dalam layanan ini, aduan tidak diterima langsung oleh wapres, melainkan oleh pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). 

Sesuai tata kelola kenegaraan, laporan harus disampaikan secara berjenjang melalui mekanisme yang ada. Misalnya, jika masyarakat membuat pengaduan seputar tanah, maka aduan perlu melalui beberapa mekanisme hingga sampai ke tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Baca Juga: Istana Wapres Mulai Tangani Pengaduan Warga, Sehari Bisa 50-60 Orang

Dari Kementerian ATR, baru akan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil, termasuk jika harus dilimpahkan ke dinas-dinas di daerah. 

Masyarakat ingin tahu perkembangan laporan 

Di sisi lain, masyarakat yang mengadu secara online cenderung ingin mengetahui perkembangan laporannya. Tidak terkecuali, informasi mengenai berapa lama aduan akan diproses serta lini masa penyelesaian laporan secara terperinci. 

"Masyarakat itu kalau sudah mengadu, dia perlu diberikan informasi, (misalnya) sudah kami terima, besok dikerjakan," kata Agus. 

"Besok kasih tahu (perkembangannya) lagi, begitu supaya orang terinformasi. Apakah sanggup melakukan hal itu? Ini tidak bisa pakai mesin," imbuhnya. 

Di samping itu, Agus menilai, banyak pengguna media sosial yang justru memanfaatkan layanan ini untuk mengadukan permasalahan akun Kaskus Fufufafa. 

Akun Fufufafa sempat menjadi perbincangan karena sering melontarkan komentar berisi hinaan kepada Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya beberapa tahun yang lalu. 

Baca Juga: 3 Cara Pakai Layanan Lapor Mas Wapres lewat WA, Website, dan Offline

Banyak warganet yang mencurigai akun Fufufafa adalah milik Gibran, berdasarkan petunjuk dalam sejumlah unggahannya. Namun, hal tersebut dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu yang tidak mengakuinya. 

Menurut Agus, keberadaan layanan "Lapor Mas Wapres" via WhatsApp justru berpeluang disalahgunakan publik untuk menekan wapres. 

Serahkan ke lembaga masing-masing 

Bukan hanya itu, Agus mengamini anggapan bahwa persoalan pengaduan ini terlalu "receh" untuk ditangani langsung oleh wakil presiden. 

Dibandingkan membuat aduan langsung kepada orang nomor dua di Indonesia, program serupa sebenarnya bisa diambil alih oleh masing-masing kementerian/lembaga. 

Dengan demikian, aduan bisa diproses tanpa perlu melewati birokrasi yang panjang. 

"Paling mungkin itu setiap kementerian punya layanan itu (pengaduan) yang bisa diselesaikan," ungkapnya. 

Selama ini, pemerintah telah menyiapkan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat secara online. Salah satunya, lapor.go.id atau SP4N-LAPOR yang merupakan kependekan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. 

Dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), SP4N-LAPOR terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Mengadu ke Gibran Lewat Program Ini

Laporan masuk diproses 14 hari 

Dilansir dari Kompas.com, Senin (11/11/2024), Deputi Bidang Administrasi Setwapres, Sapto Harjono mengungkapkan, laporan masyarakat yang masuk akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. 

Selama periode tersebut, aduan akan dianalisis, kemudian diteruskan ke kementerian, lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai konteksnya. 

Sapto menekankan, proses tindak lanjut akan melibatkan koordinasi berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah. 

Tonton: Gibran Ungkap Tugasnya Sebagai Wapres Tidak Jauh Berbeda dengan Pendahulunya

Setiap laporan akan diproses sesuai dengan kewenangan instansi yang bertanggung jawab atas masalah yang diadukan. 

Menurut dia, masyarakat dapat memantau perkembangan laporan dengan menggunakan nomor registrasi melalui WhatsApp 081117042207 atau situs setwapres.lapor.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Pertanyakan Layanan "Lapor Mas Wapres", Ini Alasannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×