Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Permohonan keberatan lima perusahaan yang ikut dalam pengadaan konstruksi pada Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Hal itu semakin menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 27 Maret 2017 lalu. Adapun perkara ini terkait enam paket pengadaan pupuk itensifikasi tanaman kakao di Dinas Perkebunan Sulsel dengan nilai proyek Rp 90,5 miliar.
Keberatan ini diajukan lima dari delapan terlapor. Kelimanya adalah, CV. Nira Manis (Pemohon Keberatan I), CV. Lima Bintang Persada (Pemohon Keberatan II), PT. Imsiar (Pemohon Keberatan III), dan PT. Cahaya Abadi Global (Pemohon Keberatan IV), dan PT. Pilar Nusbah Alam (Pemohon Keberatan V).
Sementara tiga lainnya, pejabat pembuat komitmen, Pokja pengadaan proyek, dan , PT Istana Bunga Baru sebagai memilih untuk tidak maju ke pengadilan.
Dalam putusan, ketua majelis hakim Kasianus Talaumbanua mengatakan, terdapat beberapa kesamaan berkas antar pihak pengikut proyek. Kesamaan itu antara lain, berdasarlan alamat, dokumen penawaran, metada dan hubungan afiliasi, dan penyusunan harga penawaran mendekati harga perkiraan sendiri (HPS).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai adanya persengkokolan antar CV terkecuali PT Pilar Nusbah Alam (Pemohon V).
Atas kesamaan itu lah, majelis menimbang keempat pemohon itu telah terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5/1995 terkait persengkokolan tender.
Sedangkan, untuk PT Pilar Nusbah Alam majelis berpendapat KPPU tidak menilai adanya persengkokolan antar CV. Sebab, terdapat perpeddaan susunan pengurus dan penyusuanan dokumen dengan PT Istana Bunga Baru.
"Menolak seluruh permohonan keberatan pemohon keberatan I- IV terhadap Putusan KPPU, kedua menyatakan menguatkan Putusan KPPU Nomor 07/ KPPU-L/2016 tanggal 27 Maret 2017," ungkap Kasianus dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (18/7).
Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari putusan KPPU yang menyatakan adanya persengkokolan terhadap proyek pengadaan pupuk itensifikasi tanaman kakao di Dinas Perkebunan Sulsel. Dalam putusannya pun, KPPU memutus untuk para pihak membayar denda.
Denda terbesar dikenakan kepada CV. Nira Manis sebesar Rp 1,9 miliar dan PT Pilar Nusbah Alam Jaya Rp 2,5 miliar. Atas putusan itu Direktur Penindakan Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, meski terdapat permohonan keberatan yang dikabulkan namun secara keseluruhan majelis hakim sepakat telah terjadi persekongkolan dalam proses tender ini.
“Secara umum kami apresiasi Putusan PN Makassar terhadap perkara a quo, dan selanjutnya kami akan mengajukan kasasi ke MA karena dalam Putusan PN terdapat satu permohonan keberatan yang dikabulkan”, pungkas Panggabean, Minggu (22/7).
Selain itu pihaknya juga merekomendasikan empat hal kepada beberapa pihak. Salah satunya kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan/atau jasa di seluruh Satuan Kerja Kementerian Pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News