kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Bukti sidang Aqua larang jual Le Minerale


Selasa, 18 Juli 2017 / 22:16 WIB
KPPU: Bukti sidang Aqua larang jual Le Minerale


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) masih bersikukuh penurunan status toko dari start outlet (SO) menjadi wholesaler oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) dalam usaha penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) bukan berdasarkan target penjualan yang tidak terpenuhi.

Salah satu investigator KPPU Helmi Nurjamil mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ada bukti percakapan di aplikasi whatsApp dan suara elektronik (email). Yang mana keduanya memperkuat kalau pihak TIV dan BAP melarang toko Venny berjualan produk kompetitor (Le Minerale).

Adapun dalam hal ini TIV merupakan produsen AMDK dengan label Aqua. Sementara BAP adalah distributor dari TIV. "Saksi (pemilik toko Venny) juga mengutarakan ada beberapa email yang menjadi bukti penurunan status toko menjadi wholesaler itu karena masih menjual produk kompetitor," tuturnya, Selasa (18/7).

Sekadar tahu saja, toko Venny merupakan salah satu toko yang degradasi TIV dan BAP sejak Mei 2016 hingga kini. Padahal toko yang berada di daerah Karawang ini sudah mendapat status start outlet sejak 2006 silam.

"Sejak 2015, saya sudah diwanti-wanti oleh TIV dan BAP jika masih ingin berjualan Aqua jangan menjual produk kompetitor (Le Minerale)," jelas pemilik toko Venny, Yatim Agus Prasetyo.

Tak hanya itu bahkan pihaknya sudah menerima ancaman degradasi menjadi whole saler (WO) sejak Januari 2016. Bahkan, Yatim mengaku, tokonya pernah didatangi oleh pihak TIV dan BAP untuk mengecek apakah masih berjualan produk kompetitor atau tidak pada Mei 2016.

"Sehingga dua minggu setelah pertemuan itu toko saya didegradasi menjadi wholesaler karena masih ada 30 karton produk Le Minerale di gudang," tuturnya.

Adapun saat ini persidangan masih berlangsung di ruang sidang utama, Gedung KPPU. Dalam laporan yang disampaikan investigator KPPU, TIV dan BAP diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b. Serta, pelanggaran pada pasal 19 huruf a dan b yang melarang pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×