kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Persaingan tarif telekomunikasi wajar


Jumat, 21 Juli 2017 / 12:02 WIB
KPPU: Persaingan tarif telekomunikasi wajar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Persaingan di industri telekomunikasi saat ini berlangsung sangat ketat. Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara dengan tarif telekomunikasi yang sangat kompetitif.

Persaingan ketat terjadi di semua jasa telekomunikasi yang diberikan operator, seperti jasa telekomunikasi suara, SMS, layanan komunikasi data dan jasa telekomunikasi lainnya.

Dalam perkembangan terakhir, terdapat pihak yang berpendapat bahwa kondisi persaingan saat ini tidak sehat dan membahayakan industri telekomunikasi.

Hal ini terutama terjadi dalam layanan jasa komunikasi data, di mana tarif yang ditawarkan operator dianggap rendah sehingga merugikan operator. Perusahaan mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan tarif layanan komunikasi data melalui penetapan batas bawah tarif.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan, perang tarif merupakan fenomena biasa dalam mekanisme pasar. Operator berlomba menawarkan berbagai skema tarif yang dianggap mampu mendongkrak penjualan dan penguasaan pasar.

Tarif murah, merupakan salah satu strategi operator untuk menjaring konsumen yang sensitif terhadap tarif.

"Semakin efisien perusahaan, semakin besar kemampuannya menawarkan tarif yang kompetitif, dan karena kemampuan efisiensi perusahaan beragam, maka menyebabkan munculnya berbagai besaran tarif di pasar, yang menjadi pilihan konsumen" jelas Syarkawi, Jumat (21/7).

Berkaitan dengan wacana munculnya kebijakan penetapan batas bawah tarif layanan komunikasi data, Syarkawi berpandangan hal tersebut tidak perlu dilakukan mengingat dampak buruk dari kebijakan batas bawah tarif bagi industri dalam jangka panjang dan ekonomi nasional secara keseluruhan.

"Setidaknya terdapat lima pertimbangan mengapa kebijakan batas bawah tarif layanan komunikasi data tidak diberlakukan" urai Syarkawi.

Pertama, setiap operator telekomunikasi mempunyai tarif yang berbeda. Termasuk dalam hal menghasilkan tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat.

Saat ini, di pasar masyarakat dapat menemukan harga yang sangat variatif dengan skema yang beragam dari Rp 25.000/GB sampai Rp 57.500/GB.

Kedua, permasalahan terbesar kebijakan batas bawah tarif terletak pada penentuan besarannya.

Besaran batas bawah tarif umumnya ditetapkan untuk melindungi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha yang tidak efisien dan menjadi beban bagi industri dan ekonomi nasional.

Ketiga, tarif batas bawah menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi yang efisien dan mampu menghasilkan besaran tarif di bawah batas bawah tarif.

Pelaku usaha tersebut, tidak dapat menggunakan hasil efisiensinya untuk memenangkan persaingan. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan menciptakan disinsentif bagi efisiensi industri telekomunikasi yang bermuara pada rendahnya tarif dan akan mendorong tarif bergerak naik.

Inovasi yang bermuara pada hadirnya tarif murah akan terhambat, padahal dalam industri telekomunikasi, siklus perubahan teknologi berkembang sangat cepat dengan kemampuan mereduksi biaya yang luar biasa.

Keempat, akibat terhalangnya tarif rendah di bawah besaran batas bawah tarif, masyarakat kehilangan tarif yang terangkau. Muncul kerugian konsumen/masyarakat sebagai pengguna jasa komunikasi data, karena harus membayar mahal tarif dari yang seharusnya.

Kelima, dalam ekonomi nasional, kebijakan batas bawah tarif cenderung menjadi elemen pendorong terjadinya inflasi, hal ini dikarenakan terdapat potensi pelaku usaha untuk meminta kenaikan tarif batas bawah secara berkala. Di sisi lain, pada saat terjadi deflasi, upaya penurunan tarif batas bawah tidak mudah untuk dilakukan.

Tarif predator

Sementara itu, menanggapi munculnya dugaan bahwa terdapat operator yang diduga melakukan predatory pricing melalui strategi tarif murah, yang bertujuan menyingkirkan pesaing, KPPU mendorong agar operator atau pihak manapun yang memiliki alat bukti terkait hal tersebut untuk melaporkan ke KPPU.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat silahkan sampaikan laporannya, KPPU siap memproses sesuai ketentuan yang berlaku" tutup Syarkawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×